Artikel Tentang Cyber Crime





Saat ini perkembangan teknologi semakin pesat saja. Dengan semakin meningkatnya pengetahuan masyarakat mengenai teknologi informasi dan komunikasi, serta adanya sifat murni manusia yang selalu tidak pernah merasa puas, tentu saja hal ini lama kelamaan, membawa banyak dampak positif maupun negatif. Pada akhirnya, banyak manusia itu sendiri yang melakukan penyalahgunaan dalam penggunaan teknologi komputer, yang kemudian meningkat menjadi tindak kejahatan di dunia maya atau lebih dikenal sebagai cyber crime. 

Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet. 

Pengertian CyberCrime
Cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktifitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer yang menjadikan suatu alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Contoh - Contoh Kejahatan di Dunia Maya :
- Kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan
  terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual.
- Kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal
  (mengelabui atau mengontrol   kontrol akses tanpa izin), malware dan serangan DoS.
- Kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas.  
  Sedangkan yang tradisional dengan komputer sebagai alatnya misal :  

Jenis - Jenis CyberCrime Berdasarkan Karakteristik
- Cyberpiracy adalah Penggunaan teknologi komputer untuk  mencetak ulang software atau
  informasi dan mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan
  computer. 
- Cybertrespass adalah Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada
  sistem komputer sebuah organisasi atau individu dan Website yang di-protect dengan
  password.   
- Cybervandalism adalah Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang
  mengganggu proses transmisi informasi elektronik dan Menghancurkan data di komputer.
- Perkiraan perkembangan cyber crime di masa depan
  dapat diperkirakan perkembangan kejahatan cyber kedepan akan semakin meningkat
  seiring dengan perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang teknologi informasi dan
  komunikasi, sebagai berikut :

>> Denial of Service Attack. Serangan tujuan ini adalah untuk memacetkan sistem dengan
     mengganggu akses dari pengguna jasa internet yang sah. Taktik yang digunakan adalah
     dengan mengirim atau membanjiri situs web dengan data sampah yang tidak perlu bagi
     orang yang dituju. Pemilik situs web menderita kerugian, karena untuk mengendalikan
     atau mengontrol kembali situs web tersebut dapat memakan waktu tidak
     sedikit yang menguras tenaga dan energi.

>> Hate sites. Situs ini sering digunakan oleh hackers untuk saling menyerang dan

     melontarkan komentar komentar yang tidak sopan dan vulgar yang dikelola oleh para
     “ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang tidak disenanginya. Penyerangan
     terhadap lawan atau opponent ini sering mengangkat pada isu-isu rasial, perang
     program dan promosi kebijakan ataupun suatu pandangan (isme) yang dianut oleh
     seseorang / kelompok, bangsa dan negara untuk bisa dibaca serta dipahami orang atau
     pihak lain sebagai “pesan” yang disampaikan.

>> Cyber Stalking adalah segala bentuk kiriman e-mail yang tidak dikehendaki oleh user

     atau junk e-mail yang sering memakai folder serta tidak jarang dengan pemaksaan.
     walaupun e-mail “sampah” ini tidak dikehendaki oleh para user.



JENIS CYBER CRIME BERDASARKAN AKTIVITASNYA

1. Illegal Contents (Konten Tidak Sah)
    Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang
    sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
    mengganggu ketertiban umum.

2. Data Forgery (Pemalsuan Data)

    Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang
    tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Contoh kejahatan ini pada
    dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi salah ketik yang
    pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.

3. Cyber Spionase (Mata-mata) 

    Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
    memata-matai pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network
    system) sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang
    dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang bersifat
    komputerisasi.

4. Data Theft (Mencuri Data)

    Kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik untuk digunakan sendiri
    ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Identity theft merupakan salah satu dari jenis
    kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan (fraud). Kejahatan ini juga
    sering diikuti dengan kejahatan data leakage.

5. Misuse of devices (Menyalahgunakan Peralatan Komputer) 

    Dengan sengaja dan tanpa hak, memproduksi, menjual, berusaha memperoleh untuk  
    digunakan, diimpor, diedarkan atau cara lain untuk kepentingan itu, peralatan, termasuk 
    program komputer, password komputer, kode akses, atau data semacam itu, sehingga 
    seluruh atau sebagian sistem komputer dapat diakses dengan tujuan digunakan untuk
    melakukan akses tidak sah, intersepsi tidak sah, mengganggu data atau sistem
    komputer, atau melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum lain.

6. Hacking dan Cracker 

    Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk
    mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya.
    Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan
    account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga
    pelumpuhan target sasaran.

7. DoS (Denial Of Service) 

    merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak
    dapat memberikan layanan.

8. Cybersquatting and Typosquatting 

    Cybersquatting merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan
    domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada
    perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah
    kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama
    domain orang lain.

9. Hijacking 

    merupakan salah satu bentuk kejahatan yang melakukan pembajakan hasil karya orang
    lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).

10. Cyber Terorism 

      Tindakan cyber crime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau
      warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

11. Unauthorized Access to Computer System and Service 

      Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan
      komputer secara tidak sah, tanpa izin. Biasanya pelaku kejahatan (hacker)   
      melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting.

12. llegal Access (Akses Tanpa Ijin ke Sistem Komputer) 
     Tanpa hak dan dengan sengaja mengakses secara tidak sah terhadap seluruh atau
     sebagian sistem komputer, dengan maksud untuk mendapatkan data komputer atau
     maksud-maksud tidak baik lainnya, atau berkaitan dengan sistem komputer yang
     dihubungkan dengan sistem komputer lain.Hacking merupakan salah satu dari jenis
     kejahatan ini yang sangat sering terjadi.

Sumber : 
http://itdare.blogspot.co.id/2014/12/pengertian-cyber-crime-dan-jenis-jenis.html
http://ririkurniasari.blogspot.co.id/2013/04/artikel-cyber-crime.html

1 komentar:

  1. wahh bahaya jga nihh , thnks gan informasi nya
    coba dong gan main ke link sini pengertian cloud computing siapa tau buat wawasan

    BalasHapus