Sebelum
terbentuknya sebuah negara setiap individu mempunyai kebebasan-kebebasan untuk
melakukan apa saja yang mereka mau, bahkan apa pun sesuai dengan yang ia
inginkan. Hal ini dikarenakan jumlah manusia yang pada saat itu jumlahnya masih
sedikit sehingga manusia pada saat itu mempunyai kebebasan untuk bisa melakukan
sesuatu yang mereka inginkan. Semakin banyaknya jumlah manusia maka
semakin seringlah terjadi persinggungan dan bentrok antara manusia yang satu
dengan manusia lainnya. Hal ini disebabkan karna perbedaan perilaku dan
pendapat yang mungkin tidak sejalan dengan pola pikir manusia lainnya.
Menurut pendapat Thomas Hobbes manusia
itu sperti serigala terhadap setiap manusia, artinya adalah masih berlakunya
hokum rimba yaitu siapapun yang menang atau kuat dari yang lainnya maka mereka
meakukan penindasan terhadap yang lemah yan mengakibatkan setiap manusia merasa
ketakutan serta tidak aman yang otomatis mengganggu kenyamanan dalam menjalani
hidupnya. Maka dari itu manusia memikirkan untuk perlunya suatu kekuasaan agar
manusia hidup tidak semaunya sendiri sehingga manusia dapat patuh terhadap
peraturan yang bisa mengatur kehidupan setiap manusia di dalam suatu negara.
Maka dari itu negara serta warga negara harus mendalami tentang apa itu
demokrasi.
Di dalam pancasila itu sendiri
terkandung dalam demokrasi pancasila antara lain adalah adanya kaidah yang
mengikat baik itu negara ataupun warganegaranya untuk menyelenggarakan hak dan
kewajiban sesuai dengan peraturan-peraturan dan hokum yang berlaku disuatu
negara tersebut. maka dari itu srtiap orang harus menjalankan aturan-aturan
yang telah dibuat oleh negara. Hakikatnya adalah mengakui harkat dan martabat
manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan YME.
Negara bisa
dikatakan sebagai suatu alat dan juga wewenang yang dapat mengatur
masalah-masalah dan persoalan yang ada di dalam negara tersebut. dan juga
untulk mengendalikan system yang telah ada di masyarakat. Negara mempunyai dua
tugas yang pertama adalah mengatur segala jenis kekuasaan yag asosial yang
berarti bertentangan antara yang satu dengan yang lainnya agar tidak jadi
masalah dan perpecahan didalam negara itu sendiri atau sesuatu yang bisa
membahayakan negara. Yang kedua adalah mengorganisasikan dan meluruskan segala
kegiatan manusia (warga negara) atau pun suatu golongan agar kegiatan tersebut
membawa dampak yang baik terhadap negara tersebut agar cita-cita dan tujuan
dari suatu negara bisa terwujud.
Pengendalian
ini dilakukan bukan tanpa sebab, melainkan hal ini dilakukan sesuai dengan
hukum dengan peraturan pemerintah dan juga lembaga-lembaga negara tersebut.
hokum positif adalah hukum yang mengatur kehidupan masyarakatatau warga negara
secara nyata dan berlaku di dalam masyarakat. Hukum ini dibuat bertujuan untuk
menandai diferensiasi dan hukum yang menyangkut tentang kaidah-kaidah yang ada
di masyarakat agar lebih jelas dan tegas dan bisa dipahami oleh masyarakat yang
didukung oleh perlengkapan dan fasilitas yang cukup supaya masyarakat bisa
mematuhinya.
Hukum adalah
kumpulan-kumpulan atau himpunan peraturan-peraturan yang berisi perintah dan
larangan yang dibuat untuk mengatur tata tertib masyarakat dan hukum dibuat
untuk ditaati oleh masyarakat. Simonangkir mendefinisikan tentang apa yang
dimaksud oleh hukum. menurutnya hukum adalah sesuatu peraturan-peraturan
yang sifatnya memaksa agar masyarakat bisa mematuhinya dan juga menentukan
tingkah laku masyarakat yang dibuat oleh negara tempat masyarakat itu sendiri.
Jadi setiap peraturan pasti ada sanksinya untuk seseorang yang melanggarnya.
Sanksi tersebut bisa dikatakan sebagai hukuman atas pelanggaran yang dilakukuan
seseorang apabila ia melakukan kesalahan. Jadi tergantung pelanggaran apa yang
ia lakukan, maka hukuman tersebut disesuaikan dengan apa yang dilakukan,
setelah itu barulah diambil tindakan oleh badan-badan tertentu yaitu dengan
hukuman tertentu pula.
Cirri-ciri
dan sifat hukum. Ciri-ciri hukum adalah adanya suatu perintah dan larangan.
Dari perintah dan larangan itu setiap bagian dari keseluruhan itu wajib untuk
ditaati oleh semua warga negara, tanpa terkecuali. Pengertian sumber hukum
adalah sesuatu yang dapat menimbulkan suatu aturan-aturan, dan aturan itu
sendiri mempunyai kekuatan yang sifatnya memaksa. Apabila hukum itu dilanggar
maka orang yang melanggar tersebut akan mendapatkan sanksi yang tegas dan
nyata.
Sumber hukum
material bisa ditinjau dari sudut ekonomi, sejarah, politik dan
lain-lain. Sumber hukum formal antara lain yaitu undang-undang. Undang undang
adalah peraturan suatu negara yang mempunyai hukum yang mengikat yang diadakan
oleh petinggi negara. Kemudian ada juga kebiasaan, yaitu segala tentang
perbuatan manusia yang selalu dilakukan berulang-ulang yang sama dan dilakukan
oleh masyarakat. Lalu keputusan hakim adalah keputusan yang sangat sering
menjadi dasar keputusan hakim mengenai masalah yang sama dan sudah pernah
terjadi. Traktaat adalah perjanjian antara dua orang atau lebih tentang suatu
hal yang mengikat kedua belah pihak tersebut. dan yang terakhir adalah pendapat
sarjana hukum yaitu pendapat yang berasal dari sarjana yang dikutip untuk
menyelesaikan masalah ileh para hakim.
Pembagian hukum
menurut sumbernya yaitu ada hukum undang-undang, hukum kebiasaan, hukum
traktaat, hukum yurisprudensi. Pembagian hukum menurut bentuknya terbagi
menjadi hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Pembagian hukum menurut tempat
berlakunya dibagi menjadi hukum national, hukum asing, hukum gereja dan hukum
internasional. Pembagian hukum menurut wujudnya adalah hukum objektif (umum)
dan hukum subjektif( khusus). Dan masih banyak pembagian hukum lainnya.
Negara adalah suatu
alat dari masyarakat yang memiliki kekuasaan agar bisa mengatur dan menjaga
hubungan masyarakat. Negara mempunyai dua tugas utama yang pertama mengatur
kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan yamg lainnya, yang
kedua mengatur kegiatan masyarakat agar mampu untuk menciptakan tujuan oleh
masyarakat sesuai dengan tujuan negara tersebut. negara pun juga mempunyai
sifat dan sifat itu adalah sifat memaksa, monopoli dan sifat mencakup semua.
Sifat memaksa adalah negara mempunyai kekuasaan yang mengatur masyarakat agar
tercipta ketertiban didalam masyarakat agar tidak terajadi anarki. Sedangkan
sifat mencangkup semua adalah aturan yang telah dibuat oleh negara wijib
ditaati oleh semua warga negara tanpa terkecuali. Bentuk negara terbagi menjadi
negara kesatuan dan negara serikat. Negara juga mempunyai unsure-unsur yaitu
wilayah,rakyat, pemerintahan, kedaulatan dan tujuannya. Orang yang berada
didalam suatu wilayah dapat dikatakan sebagai penduduk. Penduduk dibedakan
menjadi:
1.
Penduduk adalah orang yang tinggal dan memenuhi syarat yang telah
ditetapkan oleh
aturan negara yang
bersangkuan dan berdomisili di wilayah negara tersebut.
2.
Bukan penduduk adalah orang yang ada di sebuah negara hanya sementara dan
tidak
bermaksud untuk tinggal di negara tersebut
dalam waktu yang lama.
Untuk menentukan orang yang dianggap warga negara atau bukan bisa
dilihat dari dua macam:
1.
Kriterium kelahiran, masih dibedakan lagi menjadi dua yaitu Ius soli dan
Ius sanguinis. Ius sanguinis yaitu dalam asas ini orang mendapat kewarganegaraan
berdasarkan orang tuanya, dimanapun seseorang itu dilahirkan. Ius soli
yaitu dalam asas ini seseorang mendapat kewarganegaraan berdasarkan
tempat ia dilahirkan, walaupun orang tuanya bukan warganegara tempat ia
dilahirkan.
2.
Naturalisasi adalah suatu proses yang dilakukan sesuai dengan hukum
dengan syarat- syarat tertentu agar bisa mendapatkan kewarganegaraan lain.
0 komentar: