Warga Negara dan Negara


       Sebelum terbentuknya sebuah negara setiap individu mempunyai kebebasan-kebebasan untuk melakukan apa saja yang mereka mau, bahkan apa pun sesuai dengan yang ia inginkan. Hal ini dikarenakan jumlah manusia yang pada saat itu jumlahnya masih sedikit sehingga manusia pada saat itu mempunyai kebebasan untuk bisa melakukan sesuatu yang mereka inginkan. Semakin banyaknya jumlah manusia maka semakin seringlah terjadi persinggungan dan bentrok antara manusia yang satu dengan manusia lainnya. Hal ini disebabkan karna perbedaan perilaku dan pendapat yang mungkin tidak sejalan dengan pola pikir manusia lainnya.
      Menurut pendapat Thomas Hobbes manusia itu sperti serigala terhadap setiap manusia, artinya adalah masih berlakunya hokum rimba yaitu siapapun yang menang atau kuat dari yang lainnya maka mereka meakukan penindasan terhadap yang lemah yan mengakibatkan setiap manusia merasa ketakutan serta tidak aman yang otomatis mengganggu kenyamanan dalam menjalani hidupnya. Maka dari itu manusia memikirkan untuk perlunya suatu kekuasaan agar manusia hidup tidak semaunya sendiri sehingga manusia dapat patuh terhadap peraturan yang bisa mengatur kehidupan setiap manusia di dalam suatu negara. Maka dari itu negara serta warga negara harus mendalami tentang apa itu demokrasi.
Di dalam pancasila itu sendiri terkandung dalam demokrasi pancasila antara lain adalah adanya kaidah yang mengikat baik itu negara ataupun warganegaranya untuk menyelenggarakan hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan-peraturan dan hokum yang berlaku disuatu negara tersebut. maka dari itu srtiap orang harus menjalankan aturan-aturan yang telah dibuat oleh negara. Hakikatnya adalah mengakui harkat dan martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan YME.
      Negara bisa dikatakan sebagai suatu alat dan juga wewenang yang dapat mengatur masalah-masalah dan persoalan yang ada di dalam negara tersebut. dan juga untulk mengendalikan system yang telah ada di masyarakat. Negara mempunyai dua tugas yang pertama adalah mengatur segala jenis kekuasaan yag asosial yang berarti bertentangan antara yang satu dengan yang lainnya agar tidak jadi masalah dan perpecahan didalam negara itu sendiri atau sesuatu yang bisa membahayakan negara. Yang kedua adalah mengorganisasikan dan meluruskan segala kegiatan manusia (warga negara) atau pun suatu golongan agar kegiatan tersebut membawa dampak yang baik terhadap negara tersebut agar cita-cita dan tujuan dari suatu negara bisa terwujud.
       Pengendalian ini dilakukan bukan tanpa sebab, melainkan hal ini dilakukan sesuai dengan hukum dengan peraturan pemerintah dan juga lembaga-lembaga negara tersebut. hokum positif adalah hukum yang mengatur kehidupan masyarakatatau warga negara secara nyata dan berlaku di dalam masyarakat. Hukum ini dibuat bertujuan untuk menandai diferensiasi dan hukum yang menyangkut tentang kaidah-kaidah yang ada di masyarakat agar lebih jelas dan tegas dan bisa dipahami oleh masyarakat yang didukung oleh perlengkapan dan fasilitas yang cukup supaya masyarakat bisa mematuhinya.
      Hukum adalah kumpulan-kumpulan atau himpunan peraturan-peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat untuk mengatur tata tertib masyarakat dan hukum dibuat untuk ditaati oleh masyarakat. Simonangkir mendefinisikan tentang apa yang dimaksud oleh hukum. menurutnya  hukum adalah sesuatu peraturan-peraturan yang sifatnya memaksa agar masyarakat bisa mematuhinya dan juga menentukan tingkah laku masyarakat yang dibuat oleh negara tempat masyarakat itu sendiri. Jadi setiap peraturan pasti ada sanksinya untuk seseorang yang melanggarnya. Sanksi tersebut bisa dikatakan sebagai hukuman atas pelanggaran yang dilakukuan seseorang apabila ia melakukan kesalahan. Jadi tergantung pelanggaran apa yang ia lakukan, maka hukuman tersebut disesuaikan dengan apa yang dilakukan, setelah itu barulah diambil tindakan oleh badan-badan tertentu yaitu dengan hukuman tertentu pula.
       Cirri-ciri dan sifat hukum. Ciri-ciri hukum adalah adanya suatu perintah dan larangan. Dari perintah dan larangan itu setiap bagian dari keseluruhan itu wajib untuk ditaati oleh semua warga negara, tanpa terkecuali. Pengertian sumber hukum adalah sesuatu yang dapat menimbulkan suatu aturan-aturan, dan aturan itu sendiri mempunyai kekuatan yang sifatnya memaksa. Apabila hukum itu dilanggar maka orang yang melanggar tersebut akan mendapatkan sanksi yang tegas dan nyata.
       Sumber hukum material bisa ditinjau dari sudut  ekonomi, sejarah, politik dan lain-lain. Sumber hukum formal antara lain yaitu undang-undang. Undang undang adalah peraturan suatu negara yang mempunyai hukum yang mengikat yang diadakan oleh petinggi negara. Kemudian ada juga kebiasaan, yaitu segala tentang perbuatan manusia yang selalu dilakukan berulang-ulang yang sama dan dilakukan oleh masyarakat. Lalu keputusan hakim adalah keputusan yang sangat sering menjadi dasar keputusan hakim mengenai masalah yang sama dan sudah pernah terjadi. Traktaat adalah perjanjian antara dua orang atau lebih tentang suatu hal yang mengikat kedua belah pihak tersebut. dan yang terakhir adalah pendapat sarjana hukum yaitu pendapat yang berasal dari sarjana yang dikutip untuk menyelesaikan masalah ileh para hakim.
     Pembagian hukum menurut sumbernya yaitu ada hukum undang-undang, hukum kebiasaan, hukum traktaat, hukum yurisprudensi. Pembagian hukum menurut bentuknya terbagi menjadi hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Pembagian hukum menurut tempat berlakunya dibagi menjadi hukum national, hukum asing, hukum gereja dan hukum internasional. Pembagian hukum menurut wujudnya adalah hukum objektif (umum) dan hukum subjektif( khusus). Dan masih banyak pembagian hukum lainnya.
      Negara adalah suatu alat dari masyarakat yang memiliki kekuasaan agar bisa mengatur dan menjaga hubungan masyarakat. Negara mempunyai dua tugas utama yang pertama mengatur kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan yamg lainnya, yang kedua mengatur kegiatan masyarakat agar mampu untuk menciptakan tujuan oleh masyarakat sesuai dengan tujuan negara tersebut. negara pun juga mempunyai sifat dan sifat itu adalah sifat memaksa, monopoli dan sifat mencakup semua. Sifat memaksa adalah negara mempunyai kekuasaan yang mengatur masyarakat agar tercipta ketertiban didalam masyarakat agar tidak terajadi anarki. Sedangkan sifat mencangkup semua adalah aturan yang telah dibuat oleh negara wijib ditaati oleh semua warga negara tanpa terkecuali. Bentuk negara terbagi menjadi negara kesatuan dan negara serikat. Negara juga mempunyai unsure-unsur yaitu wilayah,rakyat, pemerintahan, kedaulatan dan tujuannya. Orang yang berada didalam suatu wilayah dapat dikatakan sebagai penduduk. Penduduk dibedakan menjadi:
1.      Penduduk adalah orang yang tinggal dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh
aturan negara yang bersangkuan dan berdomisili di wilayah negara tersebut. 

2.      Bukan penduduk adalah orang yang ada di sebuah negara hanya sementara dan tidak
            bermaksud untuk tinggal di negara tersebut dalam waktu yang lama.
   
    Untuk menentukan orang yang dianggap warga negara atau bukan bisa dilihat dari dua macam:
1.      Kriterium kelahiran, masih dibedakan lagi menjadi dua yaitu Ius soli dan Ius sanguinis. Ius sanguinis yaitu dalam asas ini orang mendapat kewarganegaraan berdasarkan orang tuanya, dimanapun seseorang itu dilahirkan. Ius soli yaitu dalam asas ini seseorang  mendapat kewarganegaraan berdasarkan tempat ia dilahirkan, walaupun orang tuanya bukan warganegara tempat ia dilahirkan.
2.       Naturalisasi adalah suatu proses yang dilakukan sesuai dengan hukum dengan syarat- syarat tertentu agar bisa mendapatkan kewarganegaraan lain.

0 komentar: